Minggu, 27 April 2008

Penutup

Kesimpulan

Apabila kita memutuskan sesuatu dalam membeli barang haruslah dengan keinginan kita ,tidak ada pihak yang di rugikan antara penjual dan pembeli.

Oleh karena itu,kita sebagai umat islam harus melakukan persyaratan jual beli sesuai dengan syariat islam dengan adanya khiyar,kita bisa memilih antara dua alternative meneruskan untuk jual beli atau mengurungkannya

Khiyar sendiri dibagi empat :antara lain,

- khiyar majelis

- khiyar syarat

- khiyar aibi

- khiyar tadlis

-

Dari melaksanakan hal tersebut kita bisa mendapatkan hikmah dari pelajaran khiyar sendiri.

Saran :

Menurut saya,dengan adanya khiyar ini kita bisa lebih baik lagi dalam memilih atau menentukan barang yang akan kita beli ,agar tidak terjadi ketidakpuasan antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli)

1 komentar:

Moh.Zainul Musthofa mengatakan...

izin ambil buat bahan ppl