Minggu, 27 April 2008

Materi

MATERI KHIYAR

Khiyar adalah memilih antara dua alternative meneruskan untuk jual beli atau mengurungkannya.Hak untuk memilih antara kedua kemungkinan tersebut sepanjang masing- masing pihak dalam mempertimbangkan

Di bolehkannya khiyar agar masing-masing pihak (penjual atau pembeli) tidak menyesal apa yang telah di jual, atau di belinya. Sebab penyesalan tersebut karena kurang hati-hati ,tergesa –gesa atau karna factor lainnya.

.

MACAM-MACAM KHIYAR

1. Khiyar Majelis adalah memilih antara jadi jual beli atau tidak selama pembeli dan penjual masih berada di tempat jual beli (majlis) .jika keduanya sudah meninggalkan majlis ,dan sudah terjadi akad jual beli ,maka hilanglah hak khiyar ,menurut Rasullulah SAW, bersabda “apabila dua orang berjual beli maka masing –masing masih boleh khiyar selama mereka belum berpisah “(HR,Mutafaq alaih dari ibnu umar,lafadnya dari Muslim)

2. Khiyar Syarat adalah memilih jadi jual beli atau tidak dengan mempertimbangkannya dalam beberapa hari .setelah sampai hari yang telah di tentukan ,maka harus ada ketegasan jadi atau tidaknya.Menurut sabda nabi SAW,Khiyar paling lama tiga hari.

“kamu berhak melakukan khiyar di segala barang yang kamu beli selama tiga hari tiga malam”(HR.Baihaqi dan Ibnu majah)

3. Khiyar Aibi adalah memilih untuk melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya ,apabila barang tersebut terdapat cacat yang tidak di ketahui oleh pembelinya pada waktu melakukan jual beli.Pembeli boleh mengembalikannya dan penjual haris menerimanya.

4. Khiyar Tadlis adalah Penjual menyammarkan barang dan menambah pada harganya ,maka pembeli memiliki hak khiyar selama tiga hari.

HIKMAH KHIYAR :

1) Khiyar dapat membuat akad jual beli berlangsung memenuhi prinsip –prinsip islam,yaitu suka sama suka sesama pembeli dan penjual.

2) Pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar yang di sukainya

3) Terhindar dari unsur- unsur penipuan baik dari pihak pembeli maupun penjual ,karena tidak adanya kehati-hatian.

4) Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih sesama

5) Menghindari rasa permusuhan.

Tambahan :

Kharraj dengan jaminan

Jika akad menjadi fasakh,dan pada mulanya barang yang di jual belikan bermanfaat ,pada saat di tangan pembeli dan faedah ini menjadi haknya,dari Aisyah r.a bahwa nabi bersabda,”Kharraj dengan jaminan “

Artinya:bahwa manfaat yang di peroleh dari barang yang di perjual belikan adalah menjadi milik /hak pembeli lantaran ialah yang menjamin tanggung jawab jika terjadi kerusakan pada waktu berada di tangganya

Tidak ada komentar: